Perlu dipahami sejak awal bahwa pajak rokok dan cukai rokok adalah dua pungutan yang berbeda. Cukai adalah pungutan negara atas barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus (barang kena cukai), sedangkan pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang pengelolaannya berada di ranah pemerintah daerah provinsi.
Objek pajak rokok mencakup konsumsi rokok, mulai dari sigaret, cerutu, rokok daun, hingga bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Lalu, berapa sebenarnya besaran tarif pajak rokok yang berlaku saat ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Pajak Rokok?
Ketentuan mengenai pajak rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ("UU 1/2022"). Dalam undang-undang tersebut, pajak daerah dibedakan menjadi pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi dan pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Adapun pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi meliputi:
- pajak kendaraan bermotor;
- bea balik nama kendaraan bermotor;
- pajak alat berat;
- pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
- pajak air permukaan;
- pajak rokok; dan
- opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dengan demikian, pajak rokok termasuk kategori pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Merujuk Pasal 1 angka 54 UU 1/2022, pajak rokok didefinisikan sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak rokok dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment). Dokumen yang menjadi dasar pemungutannya adalah surat pemberitahuan pajak daerah, yang wajib diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan wajib pajak kepada pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika dikaitkan dengan cukai rokok, memang benar keduanya berbeda. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ("UU 39/2007"). Barang-barang tertentu inilah yang disebut sebagai barang kena cukai. Sementara itu, pajak rokok merupakan pajak daerah kewenangan provinsi yang dipungut atas cukai rokok.
Objek, Subjek, dan Tarif Pajak Rokok
Pasal 33 ayat (1) UU 1/2022 menegaskan bahwa objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Rokok elektrik pun termasuk bentuk rokok lainnya yang dikenakan pajak rokok. Sebaliknya, rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dikecualikan dari objek pajak rokok.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU 1/2022, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Hasil pungutan tersebut kemudian disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Ketentuan lebih rinci mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok diatur melalui peraturan menteri.
Terkait dasar pengenaan, Pasal 35 UU 1/2022 mengatur bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok. Kemudian, Pasal 36 UU 1/2022 menetapkan tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok.
Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok. Sebagai ilustrasi, apabila sebungkus rokok dikenai cukai sebesar Rp20 ribu, maka penghitungan pajak rokoknya adalah sebagai berikut:
| Pajak Rokok | Dasar Pengenaan Pajak Rokok × Tarif Pajak Rokok |
|---|---|
| Rp20 ribu × 10% | |
| Rp2 ribu |
Jadi, dari satu bungkus rokok tersebut, pajak rokok yang terutang adalah Rp2 ribu.
Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok
Sebagaimana disinggung sebelumnya, pemungutan pajak rokok diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ("PMK 26/2026").
Pada prinsipnya, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok yang tercantum dalam Huruf A Lampiran PMK 26/2026.
Karena pajak rokok dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment), hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan pajak rokok ("SPPR"). SPPR kemudian disampaikan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan dokumen CK-1 melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Apabila sistem aplikasi mengalami gangguan, SPPR dapat disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.
Setelah SPPR diterima, pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian yang mencakup:
- kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
- kesesuaian antara SPPR dengan CK-1; dan
- kebenaran penghitungan pajak rokok.
Jika hasil penelitian menyatakan SPPR lengkap, sesuai, dan benar, pejabat Bea dan Cukai akan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran. Sebaliknya, apabila SPPR dinilai tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar, akan diterbitkan nota penolakan, dan wajib pajak rokok dapat menyampaikan kembali SPPR setelah melakukan perbaikan.
Bagi wajib pajak rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran, ia wajib melakukan pembayaran pajak rokok dan cukai rokok ke rekening kas umum negara. Pembayaran dilakukan melalui collecting agent menggunakan kode billing yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller. Atas pembayaran tersebut, collecting agent menerbitkan bukti penerimaan negara ("BPN").
Selanjutnya, pejabat bea dan cukai kembali melakukan penelitian atas pembayaran pajak rokok, yang meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran BPN;
- kesesuaian data antara SPPR dengan CK-1; dan
- kebenaran penghitungan pajak rokok.
Apabila hasil penelitian atas pembayaran dinyatakan telah sesuai, pejabat bea dan cukai melanjutkan proses pelayanan CK-1. Namun, jika ternyata pajak rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode berikutnya tidak akan dilayani.
Perlu diketahui pula, apabila ditemukan kekurangan pajak rokok—baik karena adanya kekurangan cukai, kesalahan penghitungan dalam SPPR, maupun karena pajak rokok belum dilunasi—kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran pajak rokok kepada wajib pajak rokok. Wajib pajak rokok kemudian wajib melunasi kekurangan tersebut paling lama 30 hari kalender sejak surat pemberitahuan disampaikan.
Demikian penjelasan mengenai besaran tarif dan tata cara pemungutan pajak rokok. Untuk memperkaya riset hukum Anda dengan koleksi peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan analisis hukum terkini, Anda dapat mengaksesnya melalui Meridian Hukum. Apabila membutuhkan nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum tepercaya melalui layanan Meridian Hukum.
Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.