Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PERGUB ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Pasal 5 diubah; Pasal 8 dihapus; Pasal 10 diubah; Pasal 11 diubah; di antara Pasal 11A dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11B; Pasal 12 diubah; Pasal 13 diubah; Pasal 14 diubah; Pasal 15 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 17 diubah; Pasal 18 diubah; Pasal 20 diubah; Pasal 21 diubah; Pasal 22 diubah; di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A; di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A; Pasal 37 diubah; Pasal 42 diubah; Pasal 43 diubah; Pasal 44 diubah; Pasal 46 diubah; Pasal 47 dihapus; Pasal 55 diubah; Pasal 69A diubah; Pasal 81 diubah; serta di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 83A.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Mengubah
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 149 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.