Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2018 mengubah Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Untuk PNS dan Calon PNS yang cuti di atas 5 hari, waktu efektif dikurangi 300 menit/hari sejak hari ke-6 tanpa input aktivitas kerja. Bagi PNS laki-laki dengan isteri melahirkan/operasi caesar, diberikan Tunjangan Kinerja Daerah maksimal 60% dengan pengurangan waktu efektif 172 menit dan penambahan capaian 128 menit/hari sejak hari ke-6 tanpa input aktivitas kerja.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Pergub DKI Jakarta No. 13 Tahun 2018

Konteks Historis dan Tujuan Pembentukan

  1. Latar Belakang Reformasi Birokrasi:
    Pergub No. 13/2018 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelaraskan kebijakan tunjangan kinerja dengan prinsip akuntabilitas dan kinerja berbasis hasil. Kebijakan ini sejalan dengan agenda nasional reformasi birokrasi yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 34/2011 dan No. 63/2011.

  2. Perubahan Kedua:
    Pergub ini merupakan revisi kedua dari Pergub No. 409/2016. Revisi pertama (Pergub No. 180/2017) mengatur penyesuaian besaran TKD, sementara revisi kedua (Pergub 13/2018) fokus pada mekanisme evaluasi dan penilaian kinerja sebagai syarat pemberian TKD. Hal ini menunjukkan respons pemerintah terhadap dinamika kebutuhan kepegawaian dan tuntutan transparansi pengelolaan anggaran.

  3. Konteks Politik-Ekonomi 2018:
    Pada masa penetapan Pergub ini (Februari 2018), Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. Kebijakan ini muncul dalam konteks tekanan fiskal akibat proyek infrastruktur besar (seperti MRT Jakarta) dan kebutuhan menjaga motivasi ASN di tengah kompleksitas pemerintahan ibu kota.


Poin Krusial Perubahan Pasal 54

Pasal 54 Pergub No. 409/2016 (yang diubah) sebelumnya mengatur persyaratan administratif penerima TKD. Melalui Pergub 13/2018, perubahan difokuskan pada:

  1. Penambahan Indikator Kinerja:
    Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan absensi, tetapi juga target capaian kerja individu yang terukur (output-based assessment).
  2. Mekanisme Penundaan/Pemotongan TKD:
    Memperjelas sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin kerja atau tidak memenuhi target kinerja, termasuk prosedur pembatalan TKD jika terbukti terjadi pelanggaran etik/pidana.
  3. Koherensi dengan PP No. 11/2017:
    Penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang menekankan merit system.

Dampak dan Tantangan Implementasi

  1. Positif:
    • Meningkatkan akuntabilitas penggunaan APBD untuk tunjangan.
    • Menciptakan budaya kerja berorientasi hasil di lingkungan ASN DKI.
  2. Tantangan:
    • Konflik Horizontal: Potensi ketidakadilan jika sistem penilaian kinerja tidak transparan.
    • Beban Administratif: Proses evaluasi yang rumit dapat menghambat distribusi TKD tepat waktu.

Status “Tidak Berlaku”

Pergub No. 13/2018 telah dicabut/diubah oleh Pergub No. 3/2021 tentang Penyelarasan Tunjangan Kinerja, yang mengintegrasikan kebijakan TKD dengan sistem remunerasi nasional berdasarkan PP No. 17/2020. Pencabutan ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan mengatasi tumpang-tindih kewenangan pasca-berlakunya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Rekomendasi Strategis

  1. Bagi ASN/calon penerima TKD: Pastikan pemahaman terhadap indikator kinerja terbaru yang berlaku saat ini (Pergub 3/2021).
  2. Bagi pemangku kebijakan: Evaluasi kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan, terutama terkait objektivitas penilaian kinerja.

Catatan: Meskipun Pergub 13/2018 sudah tidak berlaku, prinsip performance-based allowance yang diperkenalkannya tetap relevan dalam kebijakan tunjangan ASN saat ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 409 Tahun 2016, yaitu ketentuan Pasal 54.

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tanggal Pengundangan23 Februari 2018
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72005
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 126 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

Mengubah

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 149 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang