Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 mengubah Kelima Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan menambahkan BAB XA yang mengatur pemberian TKD bagi PNS yang ditetapkan sebagai PPK Infrastruktur Khusus dan Staf Pendukungnya sebesar Rp52.740.000 dan Rp28.710.000 per bulan, berdasarkan komponen 90% pencapaian Indikator Kinerja PPK Infrastruktur Khusus (KPI) bulanan dan 10% perilaku kerja. Pemotongan TKD diberlakukan sebesar 75% (bulan 1), 50% (bulan 2), dan 25% (bulan ke-3 ke atas) jika target KPI tidak tercapai. Peraturan berlaku surut sejak 1 Januari 2019.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2018, yaitu Pasal 1 angka 23 dan angka 25 dihapus serta ditambah 7 (tujuh) angka yaitu angka 40, angka 41, angka 42, angka 43, angka 44, angka 45, dan angka 46; Bagian Ketiga diubah; Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA.

Metadata

TentangPerubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Januari 2019
Tanggal Pengundangan11 Januari 2019
Tanggal Berlaku1 Januari 2019
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72002
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 126 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

Mengubah

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 149 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang