Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menetapkan kerangka pengelolaan jalan tol sebagai bagian sistem jaringan jalan nasional yang penggunanya membayar tol. Regulasi ini menetapkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai badan pelaksana di bawah Kementerian yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol. Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha melalui perjanjian konsesi dengan memperhatikan prinsip transparansi, keterbukaan, dan keadilan. Ketentuan wajib mencakup standar pelayanan minimal (SPM), pengaturan tarif berdasarkan kemampuan bayar pengguna, biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi, serta evaluasi berkala setiap dua tahun. Pelanggaran terhadap SPM dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin pengusahaan. Regulasi ini mengakomodasi berbagai skema pengusahaan, termasuk prakarsa Pemerintah, prakarsa badan usaha, atau penugasan badan usaha milik negara, dengan penekanan pada keberlanjutan dan kelayakan finansial.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai jalan tol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan Tol. Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan Tol. Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Pusat yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.

Metadata

TentangJalan Tol
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan20 Mei 2024
Tanggal Berlaku20 Mei 2024
SumberLN 2024 (85), TLN (6919): 63 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekLALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
  2. PP No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
  3. PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
  4. PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
  5. PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang