Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 mengubah Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dengan menambahkan ayat (1a) yang mengizinkan jalan tol dilengkapi jalur khusus bagi kendaraan roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur khusus kendaraan roda empat atau lebih. Ketentuan ini memperbolehkan penggunaan jalan tol oleh sepeda motor di jalur khusus yang terpisah, sekaligus mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juni 2009
Tanggal Pengundangan8 Juni 2009
Tanggal Berlaku8 Juni 2009
SumberLN. 2009 No. 88, TLN No.5019, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekLALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
- PP No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
- PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol
Mengubah
- PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang