Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengizinkan Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan seluruh modal dimiliki negara untuk mengelola jalan tol yang layak ekonomi namun belum layak finansial, melalui proses pelelangan. Tanggung jawab konstruksi, operasi, dan pemeliharaan jalan tol sepenuhnya menjadi kewajiban BUMN, dengan memperhatikan mutu, efisiensi, serta fungsi jalan tol. Penugasan BUMN ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor43
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan29 Mei 2013
Tanggal Berlaku29 Mei 2013
SumberLN. 2013 No. 101, TLN No. 5422, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
- PP No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol
Mengubah
- PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
- PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang