Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 mengubah ketentuan jalan tol untuk mengatur pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah pada ruas yang layak ekonomi tetapi belum layak finansial melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki negara. Pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi digunakan untuk mendanai pembangunan jalan tol serupa, sekaligus memperbolehkan operasional jalan tol pasca-masa konsesi guna mendukung pengusahaan jalan tol oleh BUMN yang memenuhi kriteria tersebut.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
SumberLN. 2017 No. 183, TLN No. 6110, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekLALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005

Dicabut Dengan

  1. PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

Mengubah

  1. PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
  2. PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
  3. PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang