Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015

Berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Ditetapkan: 4 Februari 2015
Berlaku: 10 Februari 2015
Tempat: Jakarta