Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip: kebersamaan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan tata kelola perusahaan yang baik. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan Presiden dimaksud termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Pasal 3E UU ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (selanjutnya disebut Badan) yang dibentuk dengan Undang-Undang ini. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. Selanjutnya Pasal 3G menyatakan bahwa Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Februari 2025
Tanggal Pengundangan24 Februari 2025
Tanggal Berlaku24 Februari 2025
SumberLN 2025 (25), TLN (7097) : 94 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekBUMN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003

Mengubah

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen