Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menetapkan struktur pengaturan BUMN yang lebih terfokus. Inti perubahan: (1) Membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) sebagai regulator utama dibawah Presiden, menggantikan kementerian sebelumnya; (2) Membentuk Holding Investasi (untuk pengelolaan dividen, aset, dan investasi) dan Holding Operasional (untuk pengawasan operasional BUMN), yang keduanya sepenuhnya dimiliki Badan; (3) Menetapkan kepemilikan saham negara sebagai saham seri A dwiwarna (1% dengan hak istimewa) melalui BP BUMN dan saham seri B (99%) melalui Badan; (4) Memisahkan fungsi pengawasan (BP BUMN) dan operasional (Holding Investasi/Operasional) secara jelas; (5) Mewajibkan penyelenggaraan BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ketentuan ini mengharuskan BUMN lebih fokus pada efisiensi, kontribusi ekonomi, dan tanggung jawab sosial.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam Undang-Undang ini, materi perubahan antara lain mencakup perubahan nomenklatur kelembagaan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, kepemilikan saham seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia dengan hak istimewa pada BUMN, larangan organ BUMN merangkap jabatan lain termasuk menteri dan wakil menteri, dan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Metadata

TentangPerubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan6 Oktober 2025
Tanggal Berlaku6 Oktober 2025
SumberLN 2025 (162), TLN (7142) : 51 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekBUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang