Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Undang-Undang ini, materi perubahan antara lain mencakup perubahan nomenklatur kelembagaan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, kepemilikan saham seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia dengan hak istimewa pada BUMN, larangan organ BUMN merangkap jabatan lain termasuk menteri dan wakil menteri, dan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Metadata

TentangPerubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan6 Oktober 2025
Tanggal Berlaku6 Oktober 2025
SumberLN 2025 (162), TLN (7142) : 51 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekBUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen