Kepmenhut 657/2025: Peta Jalan Agroforestri Pangan di Areal Perhutanan Sosial dan Implikasi Hukumnya

Kepmenhut 657/2025: Peta Jalan Agroforestri Pangan di Areal Perhutanan Sosial dan Implikasi Hukumnya

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 657 Tahun 2025 menetapkan Petunjuk Teknis Agroforestri Pangan pada Perhutanan Sosial dan berlaku efektif sejak 15 Oktober 2025.

Cakupan teknis meliputi perencanaan, wanatani (agrisilvikultur), wanaternak (silvopastura), wanamina (silvofishery), pemasaran, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Penerapan dibatasi pada hutan produksi dan areal terdegradasi dengan koridor konservasi yang ketat, termasuk komposisi tanaman semusim–tahunan berbasis kemiringan dan batas 1/3 untuk tambak silvofishery.

RKPS dan RKT wajib menampung rencana agroforestri pangan, pendanaan dapat bersumber dari APBN/APBD dan sumber sah lain, serta didorong melalui kemitraan KPS/KUPS dan skema IAD.

3 November 2025

Dalam rangka mempertegas agenda ketahanan pangan, energi, dan air nasional sekaligus menyinergikan arah RPJMN 2025–2029, Menteri Kehutanan menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 657 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Agroforestri Pangan pada Areal Perhutanan Sosial. Instrumen normatif ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 15 Oktober 2025, dan menjadi rujukan operasional baru bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, pendamping, serta para mitra usaha yang bergerak di hulu–hilir komoditas pangan berbasis lanskap hutan.

Mandat Regulasi dan Ruang Lingkup Teknis

Kepmenhut 657/2025 berdiri di atas kerangka hukum kehutanan dan lingkungan hidup yang telah dimutakhirkan, termasuk Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang 6/2023, PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perpres 28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perpres 175/2024 mengenai Kementerian Kehutanan, dan Permen LHK 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Melalui Diktum Kesatu dan Kedua, keputusan ini mengesahkan Petunjuk Teknis yang mencakup tahapan perencanaan agroforestri pangan, implementasi tiga pola utama—wanatani (agrisilvikultur), wanaternak (silvopastura), dan wanamina (silvofishery)—serta ketentuan pemasaran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Siapa yang Terdampak dan Dimana Boleh Diterapkan

Secara eksplisit, Petunjuk Teknis menempatkan agroforestri pangan pada kawasan hutan produksi dan memprioritaskan areal terdegradasi atau bertutupan jarang. Pendekatan ini menjaga agar kegiatan pangan tidak menekan tegakan berhutan baik, sekaligus merevitalisasi fungsi ekonomi–ekologis lanskap produksi. Untuk tapak berlereng datar hingga agak curam, porsi tanaman semusim dibatasi maksimal 50% dengan tanaman tahunan setidaknya 50%. Pada lereng curam, tanaman semusim maksimal 25% dan tahunan minimum 75%. Pada lereng sangat curam, fokus dialihkan pada tanaman tahunan guna meminimalkan risiko erosi dan longsor. Untuk wanamina, luas budidaya ikan/udang pada tambak tidak boleh melebihi sepertiga dari areal kelola, dan sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi wajib dihormati sesuai ketentuan pengelolaan wilayah pesisir. Ketentuan-ketentuan ini menyatu dengan prinsip konservasi tanah dan air, menjadikan desain agroforestri bukan hanya produktif tetapi juga defensif terhadap bencana hidrometeorologi.

Integrasi ke RKPS/RKT dan Penataan Kelembagaan

Kepmenhut 657/2025 menempatkan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) sebagai kompas legal–manajerial. Setiap KPS/KUPS wajib memasukkan rencana agroforestri pangan ke dalam RKPS dan merincikannya pada Rencana Kerja Tahunan (RKT). Jika RKPS/RKT telah disahkan namun belum memuat kegiatan ini, revisi menjadi konsekuensi administratif untuk memastikan keterlacakan, pembagian ruang perlindungan dan pemanfaatan, hingga skedul kerja usaha. Penataan kelembagaan didorong melalui penguatan KPS/KUPS berbadan hukum, standardisasi aturan internal, dan penugasan pendamping yang kompeten, termasuk opsi kolaborasi perguruan tinggi untuk smart farming dan precision agriculture. Di wilayah yang ditetapkan sebagai Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial, dokumen pengesahan IAD dapat difungsikan sebagai acuan RKPS dengan penyesuaian substantif pada koridor agroforestri pangan.

Tiga Pola: Wanatani, Wanaternak, dan Wanamina

Wanatani (agrisilvikultur) menggabungkan pohon MPTS dan tanaman pangan semusim yang kompatibel dengan naungan, topografi, dan ketersediaan air. Penanaman dianjurkan pada awal musim hujan, memanfaatkan pola tata ruang seperti lorong, kotak, mosaik, atau campuran acak, dengan manajemen naungan melalui pemangkasan tajuk agar produktivitas tanaman pangan tetap terjaga. Varietas padi lahan kering dan jagung tahan naungan dapat diprioritaskan berdasarkan kesesuaian tapak dan preferensi pasar, sembari menjaga rotasi untuk kesuburan tanah dan pengendalian hama terpadu.

Wanaternak (silvopastura) merajut budidaya ternak dengan tegakan pohon serta hijauan pakan ternak (HPT). Kandang komunal dianjurkan berada di luar kawasan hutan, sanitasi menjadi prasyarat, dan limbah dikelola sebagai pupuk organik atau biogas. Penggembalaan di bawah tegakan muda dilarang untuk melindungi regenerasi tanaman. Kombinasi legum penambat nitrogen dan rumput unggul memperkuat rantai pakan, sementara prinsip kesejahteraan hewan menjaga performa produksi daging, susu, maupun telur.

Wanamina (silvofishery) menyasar ekosistem mangrove dan lahan basah lainnya secara hati-hati. Pada mangrove yang masih baik, sistem sekat jaring yang minim gangguan dapat diterapkan dengan kontrol kualitas air, salinitas, oksigen, suhu, dan pH. Pada tambak terbangun, pola rehabilitatif diterapkan melalui penanaman mangrove sesuai zonasi biofisik—dengan target tutupan yang meningkat—dan pembatasan budidaya maksimal sepertiga areal. Siklus panen parsial untuk udang, ikan, dan kepiting memungkinkan arus kas berkelanjutan tanpa merusak keseimbangan ekologis, sementara protokol pascapanen berbasis rantai dingin menjaga mutu komoditas.

Pendanaan, Kemitraan, dan Market Access

Diktum Ketiga membuka keran pendanaan melalui APBN, APBD, dan sumber sah lainnya yang tidak mengikat. Kerja sama usaha—dari offtaker, market access player, hingga pola plasma—ditopang oleh peran pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta sektor swasta termasuk kanal CSR dan PPM. Sinkronisasi dengan kementerian sektor pangan, khususnya fasilitasi CPCL untuk padi lahan kering, memperkuat ketersediaan benih, pupuk, dan teknologi budidaya. Pada hilir, pendekatan berbasis pasar sejak tahap desain memastikan skala ekonomi, standarisasi mutu, dan sertifikasi keamanan pangan agar produk agroforestri pangan menembus pasar lokal hingga lintas daerah.

Monitoring, Evaluasi, dan Rezim Pelaporan

Petunjuk Teknis menegaskan tata kelola kinerja melalui monitoring triwulanan untuk tanaman pangan dan semesteran untuk tanaman kehutanan, dilanjut evaluasi tahunan yang memotret capaian ekologi, ekonomi, dan sosial. Instrumen survei lapangan, wawancara, dan FGD dipadukan dengan kriteria–indikator yang terukur seperti persentase hidup tanaman, pengendalian erosi, tingkat adopsi teknologi, diversifikasi produk, dan bukti akses pasar. Hasil yang telah diverifikasi menjadi data sah dalam sistem goKUPS sehingga memudahkan penetapan kebijakan berbasis bukti pada tahun anggaran berikutnya.

Koridor Kepatuhan dan Manajemen Risiko Hukum

Kepatuhan pada Kepmenhut 657/2025 tidak menegasikan kewajiban lain yang relevan, terutama pada kawasan pesisir, tata ruang, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Batas sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi, larangan penggembalaan pada tegakan muda, dan pembatasan luasan budidaya tambak adalah norma yang berkorelasi langsung dengan mitigasi risiko sanksi administratif maupun penghentian kegiatan. Integrasi koridor konservasi tanah–air, pengelolaan limbah ternak, dan pemangkasan tajuk yang proporsional merupakan bagian dari due diligence lingkungan yang harus dibingkai dalam RKPS dan dituangkan dalam RKT.

Strategi Implementasi untuk Penasihat Hukum dan Manajemen

Secara praktis, konsultan hukum dan tim kepatuhan korporasi yang bermitra dengan KPS/KUPS perlu memulai dengan audit kesesuaian tapak guna memastikan status hutan produksi, tingkat degradasi, aksesibilitas, dan risiko hidromorfologi. Dokumen RKPS dan RKT kemudian diselaraskan untuk memasukkan rencana wanatani/wanaternak/wanamina berikut pengaturan ruang, jadwal tanam–panen, serta rencana pascapanen dan pemasaran. Perjanjian kemitraan disusun berbasis kewajaran komersial dan kepatuhan sosial–lingkungan, termasuk klausul kualitas produk, rantai dingin, sertifikasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Seluruh proses dibingkai oleh rencana pembiayaan yang realistis dan rencana monitoring yang terukur, sehingga setiap musim tanam menghasilkan data kinerja yang dapat diaudit dan direplikasi.

Penutup: Instrumen Enabling yang Menyatukan Pangan dan Hutan

Dengan berlakunya Kepmenhut 657/2025 pada 15 Oktober 2025, agroforestri pangan beralih dari sekadar praktik baik menjadi rezim teknis yang memiliki kepastian rujukan. Bagi pelaku Perhutanan Sosial, keputusan ini adalah peluang untuk mengonversi areal terdegradasi menjadi aset produktif yang tahan iklim, sekaligus meningkatkan pendapatan melalui portofolio pangan, ternak, dan perikanan yang dikelola secara cerdas. Bagi penasihat hukum korporasi dan kebijakan publik, ia menyediakan dasar yang jelas untuk merancang kontrak, tata kelola risiko, dan kerangka pembiayaan yang bankable—mewujudkan lanskap hutan produksi yang tidak hanya lestari, tetapi juga memberi makan negeri.

Lelah ikuti peraturan terbaru untuk audit Anda? Gunakan Meridian RCS.
MERIDIAN RCS
Learn More