Hukumnya Membuka Rekam Medis Pasien Tanpa Persetujuan

Hukumnya Membuka Rekam Medis Pasien Tanpa Persetujuan

Setiap orang berhak atas kerahasiaan data kesehatan pribadinya, dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan rekam medis pasien berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 297 UU Kesehatan.

Isi rekam medis adalah milik pasien, sehingga penyampaiannya kepada pihak lain seperti perusahaan hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien, termasuk untuk keperluan administrasi menurut Permenkes 24/2022.

Data kesehatan tergolong data pribadi spesifik, sehingga rumah sakit sebagai pengendali data wajib memiliki dasar pemrosesan berupa persetujuan yang sah, bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu sesuai UU PDP dan PP 33/2026.

Membuka rekam medis tanpa persetujuan dapat dikenai sanksi administratif (denda hingga 2% pendapatan tahunan) serta pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta berdasarkan UU PDP jo. UU 1/2026, dan berpotensi melanggar UU KIP.

Hasil medical check-up yang diselenggarakan perusahaan tetap tunduk pada prinsip kerahasiaan; pembukaan tanpa persetujuan pekerja berpotensi menimbulkan perselisihan hak yang dapat diselesaikan lewat mekanisme UU PPHI.

15 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Hukumnya Membuka Rekam Medis Pasien Tanpa Persetujuan

Pertanyaan:

Seorang teman saya menjalani medical check-up yang diselenggarakan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Belakangan, rumah sakit menyerahkan ringkasan rekam medis teman saya kepada perusahaan, sehingga perusahaan mengetahui diagnosis HIV yang dialaminya. Padahal teman saya merasa tidak pernah memberikan persetujuan. Apakah rumah sakit boleh membuka rekam medis pasien kepada pihak lain, seperti perusahaan, tanpa persetujuan pasien? Apa akibat hukumnya?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Secara ringkas, isi rekam medis adalah milik pasien dan bersifat rahasia. Karena itu, pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menyerahkan rekam medis kepada pihak lain, termasuk perusahaan, tanpa persetujuan yang sah dari pasien. Berikut ulasan selengkapnya.

Data Kesehatan Pribadi Pasien dan Rekam Medis

Pada dasarnya setiap orang berhak memperoleh kerahasiaan atas data dan informasi kesehatan pribadinya. Di sisi lain, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien dan dapat menolak untuk mengungkapkan informasi tersebut kepada publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").

Rahasia kesehatan pribadi pasien didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka pengobatan, yang dicatat dalam rekam medis milik pasien, serta bersifat rahasia.

Adapun yang dimaksud rekam medis adalah dokumen yang berisi data identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, yang dibuat menggunakan sistem elektronik atau nonelektronik (ketika sistem elektronik mengalami hambatan).

Pada prinsipnya, pasienlah yang berhak mengakses informasi yang terdapat dalam rekam medis. Fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis.

Sebagai informasi, menurut Pasal 4 ayat (4) UU Kesehatan, kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi dapat dikecualikan dalam hal:

  1. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
  2. penanggulangan kejadian luar biasa (KLB), wabah, atau bencana;
  3. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
  4. upaya melindungi terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain, baik secara individual maupun masyarakat;
  5. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
  6. permintaan pasien sendiri;
  7. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan; dan/atau
  8. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengingat isi rekam medis adalah milik pasien, maka penyampaian rekam medis kepada pihak lain harus dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pasien. Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien dilakukan untuk:

  1. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
  2. permintaan pasien sendiri; dan/atau
  3. keperluan administrasi, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan.

Jika dihubungkan dengan permintaan medical check-up dari perusahaan, menurut hemat kami, keperluan administrasi sebagai salah satu alasan pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien dapat mencakup keperluan administrasi perusahaan.

Dengan demikian, pada prinsipnya, pembukaan rekam medis yang berisi data kesehatan pribadi pasien untuk keperluan administrasi tetap harus dilakukan atas persetujuan pasien.

Jika kami asumsikan perusahaan telah meminta persetujuan teman Anda sebelum melaksanakan medical check-up tersebut — termasuk pemberian izin atau kuasa dari teman Anda kepada perusahaan untuk memperoleh ringkasan rekam medis pekerjanya — maka sebenarnya perusahaan memiliki alas hukum untuk mendapatkan ringkasan rekam medis teman Anda, sepanjang persetujuan pasien tersebut benar-benar diperoleh.

Membuka Rekam Medis kepada Pihak Lain Menurut UU PDP

Tidak hanya UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, pembukaan rekam medis juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("PP 33/2026").

Hal ini karena data dan informasi kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PDP, data dan informasi kesehatan adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.

Rumah sakit sebagai pengendali data pribadi, sebelum melakukan pemrosesan data pribadi (seperti membagikan rekam medis pasien), harus memiliki dasar pemrosesan, salah satunya berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi. Persetujuan tersebut harus diperoleh dari subjek data pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.

Kemudian, ketika melakukan pemrosesan, yaitu pembukaan rekam medis pasien kepada perusahaan, rumah sakit selaku pengendali data pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh pasien dalam rangka akuntabilitas.

Artinya, ketika rumah sakit hendak mengirimkan rekam medis pasien kepada pihak lain seperti perusahaan, hal itu harus dilakukan atas persetujuan pasien yang bersangkutan dan bukti persetujuan tersebut harus dapat ditunjukkan.

Pengendali data pribadi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif paling banyak 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi pidana menurut Pasal 67 ayat (2) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ("UU 1/2026"), sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.

Bagi korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi itu sendiri. Adapun pidana bagi korporasi hanya berupa pidana denda, yaitu paling banyak 10 kali lipat dari maksimal denda yang diancamkan. Selain pidana denda, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (4) UU PDP.

Dugaan Pembukaan Informasi yang Bukan untuk Publik

Apabila terdapat dugaan kesalahan pengelolaan rekam medis oleh rumah sakit sehingga informasi bocor ke pihak lain, dan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit milik pemerintah yang berstatus sebagai badan publik, maka rumah sakit tersebut diduga melanggar Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ("UU KIP").

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali apabila informasi yang dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi berupa riwayat, kondisi dan perawatan, serta pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

Kemudian, Pasal 54 ayat (1) UU KIP jo. Pasal II ayat (5) huruf c UU 1/2026 mengatur bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.

Ketentuan ini berlaku bagi orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP. Dengan demikian, menurut hemat kami, Pasal 54 ayat (1) UU KIP berlaku pula bagi rumah sakit swasta, bukan hanya rumah sakit milik pemerintah.

Medical Check-Up dalam Hubungan Ketenagakerjaan

Walaupun demikian, hasil medical check-up yang diselenggarakan perusahaan dapat diberikan kepada perusahaan sepanjang memenuhi syarat tertentu. Pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan perusahaan bagi pekerjanya memang telah dimungkinkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja ("Permenaker 2/1980").

Kami asumsikan teman yang Anda maksud telah menjadi pekerja di perusahaan tersebut, sehingga terhadapnya dapat berlaku ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan berkala.

Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. Tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja setelah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan sedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.

Pemeriksaan kesehatan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bila memungkinkan), dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Apabila ditemukan kelainan atau gangguan kesehatan pada tenaga kerja dalam pemeriksaan berkala, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan tersebut beserta penyebabnya, guna menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.

Wewenang untuk mengatur mekanisme pemeriksaan kesehatan memang diserahkan kepada perusahaan yang bekerja sama dengan dokter.

Namun demikian, menurut hemat kami, membuka hasil medical check-up yang diselenggarakan perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan mengenai data pribadi dan prinsip kerahasiaan data kesehatan pasien. Artinya, pembukaan hasil medical check-up harus dilakukan atas persetujuan yang sah dari pasien yang bersangkutan.

Jika perusahaan memperoleh ringkasan rekam medis tidak berdasarkan ketentuan tersebut — misalnya tanpa persetujuan pasien — dan teman Anda mengalami kerugian akibat terbongkarnya rekam medis yang memuat diagnosis HIV, maka menurut hemat kami timbul potensi perselisihan hak antara teman Anda sebagai pekerja dengan perusahaan. Perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI").

Dalam hal ini, menurut hemat kami, hak teman Anda yang dilanggar oleh pemberi kerja adalah hak atas kerahasiaan rekam medis. Sementara itu, perusahaan patut diduga tidak memiliki pedoman pemeriksaan kesehatan berkala yang baku dan/atau tidak memiliki persetujuan pekerja yang memberi izin atau kuasa kepada perusahaan untuk memperoleh ringkasan rekam medis.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang