Perbedaan Penarikan dan Pencabutan Paspor Biasa Menurut Aturan Terbaru

Perbedaan Penarikan dan Pencabutan Paspor Biasa Menurut Aturan Terbaru

Paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa berdasarkan UU Keimigrasian; ketentuan rinci paspor biasa diatur dalam Permenimipas 11/2026.

Paspor biasa ditarik apabila pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun, berstatus red notice di luar negeri, atau masuk daftar pencegahan.

Pemegang wajib menyerahkan paspor yang ditarik paling lambat 3 hari kalender setelah menerima surat pemberitahuan; jika tidak diserahkan, paspor tersebut dicabut.

Paspor biasa dicabut antara lain karena pidana penjara paling singkat 5 tahun, hilangnya kewarganegaraan, masa berlaku habis, pemegang meninggal dunia, atau paspor rusak maupun hilang.

Paspor yang ditarik dapat dikembalikan dalam kondisi tertentu, sedangkan paspor yang dicabut tidak dapat dikembalikan sehingga pemegangnya perlu mengajukan paspor baru atau penggantian.

11 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Perbedaan Penarikan dan Pencabutan Paspor Biasa Menurut Aturan Terbaru

Pertanyaan:

Apakah penarikan paspor sama dengan pencabutan paspor? Kedua istilah itu terdengar mirip, tetapi sering disebut bersamaan seolah-olah merupakan dua tindakan yang berbeda. Sebenarnya, apa perbedaan keduanya?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Secara ringkas, penarikan dan pencabutan paspor biasa adalah dua tindakan yang berbeda. Keduanya memiliki alasan yang berbeda, dan akibatnya pun tidak sama: paspor yang ditarik masih dapat dikembalikan kepada pemegangnya dalam kondisi tertentu, sedangkan paspor yang dicabut tidak dapat dikembalikan. Berikut ulasan selengkapnya.

Jenis-Jenis Paspor

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada UU Keimigrasian beserta perubahannya, dan secara lebih rinci pada Permenimipas 11/2026.

Pasal 1 angka 16 UU Keimigrasian sebagaimana telah diubah oleh Pasal 106 angka 1 Perppu Cipta Kerja mendefinisikan paspor sebagai dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia ("WNI") untuk melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Paspor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Paspor diplomatik, yang diberikan kepada WNI yang bepergian ke luar wilayah Indonesia untuk penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik;
  2. Paspor dinas, yang diberikan kepada WNI yang bepergian ke luar wilayah Indonesia untuk penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik; dan
  3. Paspor biasa, yang diterbitkan bagi WNI oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

Kami berasumsi paspor yang Anda maksud adalah paspor biasa. Karena itu, ulasan berikut berfokus pada penarikan dan pencabutan paspor biasa.

Penarikan Paspor Biasa

Penarikan paspor biasa dapat dilakukan terhadap pemegangnya, baik ketika ia berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Penarikan tersebut dilakukan apabila:

  1. pemegang paspor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas tindak pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 tahun, atau berstatus red notice dan telah berada di luar wilayah Indonesia; atau
  2. pemegang paspor masuk dalam daftar pencegahan.

Pemegang paspor biasa yang paspornya ditarik akan diberikan surat perjalanan laksana paspor ("SPLP") sebagai dokumen pengganti untuk keperluan pemulangan.

Pejabat yang berwenang melakukan penarikan

  • Di wilayah Indonesia, penarikan dilakukan oleh pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
  • Di luar wilayah Indonesia, penarikan dilakukan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau pada kantor dagang dan ekonomi Indonesia ("KDEI"). Jika perwakilan Republik Indonesia belum memiliki pejabat imigrasi, penarikan dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri.

Tata cara penarikan

Penarikan dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan paspor biasa kepada pemegangnya. Paling lambat 3 hari kalender setelah menerima surat tersebut, pemegang paspor wajib menyerahkan paspornya kepada:

  1. pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian; atau
  2. pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia, pejabat imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau pejabat dinas luar negeri.

Apabila paspor tidak diserahkan dalam jangka waktu tersebut, pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri akan mencabut paspor biasa tersebut.

Pengembalian paspor yang ditarik

Paspor biasa yang telah ditarik dapat dikembalikan kepada pemegangnya oleh pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, maupun pejabat dinas luar negeri, apabila:

  1. pemegangnya tidak terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 tahun, atau red notice terhadapnya telah dicabut oleh Interpol; atau
  2. namanya telah dihapus dari daftar pencegahan.

Pencabutan Paspor Biasa

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Permenimipas 11/2026, paspor biasa dapat dicabut apabila:

  1. pemegangnya dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun;
  2. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. pemegangnya merupakan anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
  4. masa berlaku paspor telah habis;
  5. pemegangnya meninggal dunia;
  6. paspor rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya tidak jelas atau tidak lagi pantas sebagai dokumen resmi;
  7. paspor dilaporkan hilang oleh pemegangnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
  8. pemegangnya tidak menyerahkan paspor biasa dalam proses penarikan.

Jika pencabutan dilakukan ketika pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia, yang bersangkutan akan diberikan SPLP sebagai pengganti paspor biasa untuk proses pemulangan. Pencabutan paspor biasa juga dicatat dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.

Jadi, Apa Bedanya?

Penarikan dan pencabutan paspor biasa merupakan dua tindakan yang berbeda:

  • Dasar tindakannya berbeda. Penarikan umumnya berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan (status tersangka, red notice, atau daftar pencegahan), sedangkan pencabutan didasarkan pada keadaan yang lebih final, seperti putusan pidana penjara, hilangnya kewarganegaraan, habisnya masa berlaku, atau paspor yang rusak maupun hilang.
  • Akibatnya berbeda. Paspor yang ditarik masih dapat dikembalikan kepada pemegangnya dengan alasan tertentu, sedangkan paspor yang dicabut tidak dapat dikembalikan.
  • Keduanya saling berkaitan. Pemegang paspor yang tidak menyerahkan paspornya dalam proses penarikan justru dapat dikenai pencabutan.

Menurut pendapat kami, apabila paspor seseorang telah dicabut, pemegangnya dapat mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Untuk memperkaya riset hukum Anda dan mengakses koleksi peraturan yang lengkap serta terintegrasi, silakan manfaatkan layanan Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang