Status Hukum Relawan Yayasan: Apakah Tunduk pada UU Ketenagakerjaan?
Pertanyaan:
Adakah dasar hukum yang mengatur pengangkatan relawan pada sebuah yayasan atau non-governmental organization (NGO)? Apakah hubungan tersebut mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.
Secara ringkas, relawan yang bekerja pada sebuah yayasan tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan sepanjang ia bekerja atas dasar perjanjian kerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sebaliknya, apabila relawan itu bekerja murni atas dasar kesukarelaan, tanpa imbalan, dan/atau tanpa perjanjian kerja, maka ia tidak tunduk pada aturan ketenagakerjaan. Berikut ulasan selengkapnya.
Memahami Relawan Sosial
Kami mengasumsikan bahwa relawan yang Anda maksud adalah relawan sebagaimana dikenal dalam Permensos 7/2026. Mengacu pada Pasal 1 angka 3 Permensos 7/2026, yang dimaksud dengan relawan sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun tidak, yang atas kehendaknya sendiri melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial di luar instansi sosial pemerintah, dengan atau tanpa imbalan.
Relawan sosial merupakan salah satu komponen sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial, yang terdiri atas:
a. pekerja sosial masyarakat; b. warga karang taruna; c. tenaga pelopor perdamaian; d. taruna siaga bencana; e. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; f. penyuluh sosial masyarakat; g. pengurus lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga; h. pelajar sekolah menengah kejuruan pekerjaan sosial yang masa pendidikannya sudah selesai, sudah mengikuti ujian akhir, atau tinggal mengikuti pelaksanaan ujian akhir; i. lulusan diploma tiga jurusan pekerjaan sosial; j. caregiver perawatan sosial; k. pendamping aktivitas harian; l. pengurus lembaga kesejahteraan sosial; dan/atau m. fasilitator program penyelenggaraan kesejahteraan sosial lainnya.
Dalam menjalankan tugas pelayanan kesejahteraan sosial, relawan sosial dapat bekerja dengan atau tanpa imbalan. Perlu dipahami bahwa imbalan tersebut hanya boleh diberikan kepada relawan sosial yang telah tersertifikasi. Sertifikat kompetensi itu sendiri wajib dimiliki oleh setiap relawan sosial dalam menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial.
Selain itu, keberadaan relawan sosial dikoordinasikan serta wajib tercatat dan terdaftar pada Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan uraian tersebut, kami berasumsi bahwa relawan yayasan yang Anda maksud adalah relawan sosial sebagaimana dijelaskan di atas, yang menjalankan pekerjaannya pada suatu yayasan atau NGO.
Hubungan Ketenagakerjaan pada Relawan Yayasan
Dasar hukum mengenai yayasan dapat ditemukan dalam UU Yayasan beserta perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Karena berstatus sebagai badan hukum, apabila dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan, yayasan dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja sepanjang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini sejalan dengan pengertian pemberi kerja dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan, yakni:
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Lalu, apakah relawan yayasan otomatis tunduk pada UU Ketenagakerjaan? Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah lebih dahulu pengertian hubungan kerja. Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan kerja itu sendiri lahir karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun yang dimaksud dengan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa mempekerjakan relawan pada sebuah yayasan tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan apabila relawan itu bekerja atas dasar perjanjian kerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan kata lain, pekerja yayasan tetap dapat dikualifikasikan sebagai pekerja/buruh sepanjang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sebaliknya, jika relawan tersebut dipekerjakan semata-mata atas dasar kesukarelaan, tanpa imbalan, dan/atau tidak berdasarkan perjanjian kerja, maka relawan itu tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Untuk memperkaya riset hukum Anda dan mengakses koleksi peraturan yang lengkap serta terintegrasi, silakan manfaatkan layanan Meridian Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Kesejahteraan Sosial.