Suami Selingkuh, Bolehkah Tetap Mengajukan Cerai?

Suami Selingkuh, Bolehkah Tetap Mengajukan Cerai?

Perselingkuhan suami yang telah mengarah pada zina dapat dijerat pidana atas pengaduan istri sah berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023 dan sekaligus menjadi salah satu alasan perceraian.

Sekalipun menjadi pihak yang berselingkuh, suami tetap dapat mengajukan permohonan cerai talak, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pengadilan agama.

Talak yang dijatuhkan di luar pengadilan agama hanya sah menurut hukum agama dan belum sah menurut hukum negara, sehingga keduanya masih berstatus suami istri.

UU Perkawinan, PP 9/1975, maupun KHI tidak mengatur larangan menceraikan istri yang sedang hamil, tetapi penyelesaian secara damai tetap disarankan.

Pada dasarnya aborsi dilarang dan hanya boleh dilakukan dalam kriteria tertentu, sehingga aborsi karena alasan menyesal atas kehamilan tidak diperbolehkan.

7 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Perselingkuhan yang berujung pada keinginan bercerai kerap menimbulkan pertanyaan hukum, terlebih apabila sang istri tengah mengandung. Bisakah seorang suami yang justru menjadi pihak yang berselingkuh tetap mengajukan perceraian? Lalu, bagaimana status talak yang sudah diucapkan secara lisan di luar pengadilan, serta apakah seorang istri boleh melakukan aborsi karena merasa menyesal atas kehamilannya? Simak ulasan hukumnya berikut ini.

Perselingkuhan sebagai Alasan Perceraian

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa perselingkuhan suami dapat berujung pada jerat pidana atas pengaduan dari istri sah apabila perselingkuhan tersebut telah mengarah pada perbuatan berhubungan badan (zina), sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain berpotensi dipidana, perbuatan zina yang dilakukan tersebut juga dapat menjadi salah satu alasan untuk mengajukan perceraian. Namun demikian, tidak cukup hanya dengan adanya perzinaan, melainkan juga harus terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tersebut sudah tidak akan dapat hidup rukun kembali sebagai pasangan suami istri.[1]

Talak dalam Islam dan Hukum Positif

Dalam hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[2]

Menurut Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam, pada asalnya hukum talak adalah haram atau dilarang. Namun, karena adanya ‘illat (sebab), hukum talak dapat berubah menjadi halal atau boleh (mubah). Artinya, suami baru diperbolehkan menjatuhkan talak apabila terdapat sebab yang menghalalkannya. Dalam konteks ini, talak merupakan jalan terakhir dalam menyelesaikan ketidakserasian dalam rumah tangga (hal. 100).

Baik perceraian yang ditempuh melalui talak maupun melalui gugat cerai tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu alasan yang dibenarkan oleh hukum, yaitu:[3]

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  6. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. suami melanggar taklik talak; dan
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, talak baru dapat dikatakan sah secara hukum negara apabila suami mengajukan permohonan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, disertai alasan serta permintaan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut.[4]

Dengan demikian, sekalipun suami merupakan pihak yang berselingkuh, ia tetap dapat mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama. Namun, terkait talak yang telah dijatuhkan secara lisan di luar pengadilan, talak semacam itu hanya sah menurut hukum agama dan belum sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami dan istri tersebut belum putus secara hukum dan keduanya masih tercatat sah sebagai suami istri.

Bolehkah Menceraikan Istri yang Sedang Hamil?

UU Perkawinan beserta perubahannya, yaitu UU 16/2019, demikian pula PP 9/1975, Kompilasi Hukum Islam (KHI), maupun hadis, tidak mengatur adanya larangan untuk menceraikan istri yang sedang hamil.

Meskipun demikian, kami tetap menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara damai antara suami dan istri, terlebih karena istri saat ini sedang dalam kondisi hamil.

Bolehkah Melakukan Aborsi karena Alasan Menyesal?

Terkait pertanyaan boleh atau tidaknya aborsi dilakukan, pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi.[5] Namun, larangan tersebut dikecualikan dengan kriteria tertentu. Aborsi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi seluruh syarat berikut:[6]

  1. dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
  2. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri; dan
  3. dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan serta persetujuan suami, kecuali dalam hal korban perkosaan.

Berdasarkan kriteria tersebut, telah jelas bahwa aborsi yang dilakukan hanya karena alasan menyesal atas kehamilan tidak diperbolehkan menurut hukum. Dengan kata lain, istri dalam kasus ini tidak dapat melakukan aborsi.

Kesimpulan dan Saran

Menjawab pertanyaan tersebut, perceraian sebaiknya ditempatkan sebagai jalan terakhir. Sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya suami dan istri berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan terlebih dahulu melalui komunikasi dua arah dari hati ke hati.

Apabila diperlukan bantuan pihak ketiga yang profesional, suami dan istri dapat menemui konselor perkawinan (marriage counselor) untuk mencari jalan keluar terbaik.

Demikian penjelasan kami mengenai status talak suami yang berselingkuh serta pertanyaan seputar aborsi, semoga bermanfaat. Untuk menelusuri peraturan perundang-undangan yang relevan maupun ulasan hukum lainnya seputar perkawinan, perceraian, dan kesehatan, Anda dapat mengaksesnya melalui koleksi peraturan dan artikel yang tersedia di Meridian Hukum. Apabila Anda membutuhkan panduan yang sesuai dengan kondisi Anda, tim Meridian Hukum siap membantu memberikan referensi hukum yang tepercaya dan mudah dipahami.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi:

Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2014.


[1] Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan"), Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("PP 9/1975"), dan Pasal 116 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ("KHI").

[2] Pasal 117 KHI.

[3] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 KHI.

[4] Pasal 129 KHI.

[5] Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").

[6] Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang