Syarat dan Prosedur Perubahan Nama PT

Syarat dan Prosedur Perubahan Nama PT

PT dapat mengubah namanya karena nama Perseroan termasuk perubahan anggaran dasar tertentu yang wajib disetujui Menteri berdasarkan Pasal 21 UU PT.

Perubahan nama PT harus melalui RUPS, dimuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia, dan dimohonkan persetujuan Menteri Hukum paling lambat 30 hari sejak akta.

Sebuah PT tidak boleh memakai nama yang telah sah dipakai PT lain atau sama pada pokoknya, sehingga PT B tidak dapat berganti nama menjadi PT A.

Jika kedua PT melakukan merger, PT yang menggabungkan diri menjadi bubar dan seluruh aktiva serta pasivanya beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan.

7 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Salah satu perubahan yang kerap ingin dilakukan oleh pemilik perusahaan adalah mengganti nama perseroan terbatas (PT). Lalu, apa saja syarat dan bagaimana prosedur perubahan nama PT? Bolehkah sebuah PT mengganti namanya menjadi sama dengan nama PT lain dalam satu grup usaha, ataukah hal itu harus ditempuh melalui merger? Berikut ulasannya.

Pertanyaan

Apa syarat untuk melakukan perubahan nama PT? Sebagai contoh, PT X memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT A dan PT B. Kemudian, PT B ingin mengubah namanya menjadi PT A. Apakah hal ini harus melalui proses merger, atau cukup dengan mengajukan permohonan perubahan nama PT saja? Bagaimana pula dampak hukumnya?

PT Boleh Mengubah Namanya

Pada prinsipnya, sebuah perseroan terbatas (PT) diperbolehkan mengubah namanya. Ketentuan ini tercermin dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT") beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja, yakni Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU PT menegaskan bahwa perubahan anggaran dasar tertentu wajib mendapat persetujuan Menteri. Perubahan anggaran dasar tertentu yang dimaksud meliputi:

  1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya modal dasar;
  5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Karena nama Perseroan termasuk dalam perubahan anggaran dasar tertentu, maka penggantian nama PT harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Syarat Perubahan Nama PT

Adapun syarat untuk melakukan perubahan nama PT adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar ("AD"), sehingga harus ditempuh melalui mekanisme rapat umum pemegang saham ("RUPS").
  2. Agar dapat mengubah AD, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusannya sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan yang lebih besar.
  3. Perubahan AD berupa penggantian nama Perseroan harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum, serta wajib dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
  4. Permohonan persetujuan perubahan AD diajukan kepada Menteri paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD. Apabila melewati batas waktu 30 hari tersebut, permohonan persetujuan perubahan AD tidak dapat lagi diajukan kepada Menteri Hukum.

Perlu diketahui, ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran perubahan anggaran dasar PT kini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Lebih lanjut, permohonan persetujuan atas perubahan AD dapat ditolak apabila:

  1. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan AD;
  2. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
  3. terdapat keberatan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Tidak Boleh Memakai Nama PT Lain

Oleh karena itu, dalam melakukan perubahan nama PT, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditinjau dengan cermat. Dalam contoh Anda, PT B ingin mengubah namanya menjadi PT A. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, sebuah PT tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh PT lain atau yang sama pada pokoknya dengan nama PT lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, PT B tidak dapat mengubah namanya menjadi PT A karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Bagaimana Jika PT Melakukan Merger?

Ketentuan hukumnya akan berbeda apabila kedua PT tersebut melakukan merger atau penggabungan. Dalam hal PT B menggabungkan diri ke dalam PT A, maka PT B menjadi bubar dan hanya PT A yang tetap ada/eksis, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (1) UU PT.

Akibat hukum dari penggabungan ini adalah seluruh aktiva dan pasiva PT B beralih karena hukum kepada PT A. Dengan demikian, seluruh kewajiban dan hak PT B terhadap pihak ketiga beralih secara otomatis kepada PT A.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya sebuah PT dapat mengubah namanya sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, misalnya menggunakan nama yang telah sah dipakai PT lain atau yang sama pada pokoknya. Namun, hal ini menjadi berbeda apabila kedua PT melakukan merger, karena pada akhirnya hanya akan ada satu PT yang tetap eksis.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai pendirian perusahaan, perizinan berusaha, maupun perubahan anggaran dasar PT yang legal dan tepat, tim Meridian Hukum siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan hukum bisnis Anda.

Demikian jawaban kami terkait perubahan nama PT, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
  5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang