Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2021

Berlaku

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Ditetapkan: 6 Januari 2021
Berlaku: 7 Januari 2021
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 menetapkan strategi komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. RAN PE bertujuan meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara sebagai bagian dari kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dan pemeliharaan stabilitas keamanan nasional. RAN PE disusun dalam tiga pilar strategis: (1) pencegahan melalui kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; (2) penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislatif nasional; dan (3) kemitraan dan kerja sama internasional. Upaya ini dilaksanakan sesuai prinsip hak asasi manusia, supremasi hukum, pengarusutamaan gender, keamanan, tata kelola pemerintahan baik, partisipasi pemangku kepentingan, kebhinekaan, dan kearifan lokal. RAN PE menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022

Berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024

Ditetapkan: 22 April 2022
Berlaku: 28 April 2022
Tempat: Jakarta
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2020

Berlaku

Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Ditetapkan: 27 April 2020
Berlaku: 29 April 2020
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Perpres Nomor 63 Tahun 2020 menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020–2024 berdasarkan enam kriteria: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik wilayah. Penetapan dilakukan secara nasional dengan evaluasi berkala mengacu pada indikator teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri, dilakukan setiap lima tahun, dan dapat ditambahkan untuk pembentukan kabupaten baru atau situasi kritis seperti bencana alam.