Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2022

Berlaku

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025

Ditetapkan: 22 Februari 2022
Berlaku: 22 Februari 2022
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Perpres 34/2022 menetapkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) 2021-2025 sebagai penjabaran operasional Dokumen Nasional KKI untuk mewujudkan visi Poros Maritim Dunia. Rencana ini berlaku lima tahun dan menjadi pedoman konkret 40 kementerian/lembaga serta pemda dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi seluruh program dan kegiatan kelautan. Intinya, Rencana Aksi mensyaratkan: (i) sinkronisasi program pembangunan kelautan dengan RPJMN 2020-2024; (ii) pelaporan berkala kepada Menko Maritim dan Investasi pada bulan ke-6, ke-9 dan ke-12 setiap tahun; dan (iii) kewenangan Menko menyesuaikan rencana aksi jika terjadi perubahan kebijakan nasional dengan persetujuan Presiden.
Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024

Berlaku

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

Ditetapkan: 13 September 2024
Berlaku: 13 September 2024
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Dokumen ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) Tahun 2025-2045. Undang-undang ini merupakan pedoman utama bagi pembangunan nasional dan daerah selama 20 tahun ke depan, bertujuan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045: Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. RPJP Nasional 2025-2045 menetapkan 5 sasaran utama (pendapatan per kapita negara maju, kemiskinan menurun, pengaruh internasional meningkat, SDM berdaya saing meningkat, emisi GRK menurun menuju nol bersih), yang akan dicapai melalui 8 Misi Pembangunan, dan 17 Arah Pembangunan, dengan 45 indikator utama. RPJP ini menjadi dasar hukum penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lain di tingkat pusat dan daerah, termasuk visi, misi, dan program calon presiden/wakil presiden serta kepala daerah. Implementasinya akan dikendalikan dan dievaluasi secara berkelanjutan, dengan mekanisme insentif/disinsentif dan peninjauan kembali jika ada kondisi mendesak.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2022

Berlaku

Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024

Ditetapkan: 27 April 2022
Berlaku: 27 April 2022
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Perpres 74/2022 menetapkan Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2020-2024 sebagai tahap II RIPIN 2015-2035 untuk mencapai industri yang kompetitif dan berkelanjutan. Intinya: - Sasaran utamanya adalah mempercepat pertumbuhan industri nonmigas, menekan impor bahan baku & komponen, menaikkan nilai tambah, ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. - Fokus pada 10 industri prioritas (makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, kimia, farmasi, alas kaki, TKA, logam dasar, kimia hulu & agro) dengan pendalaman struktur, penguasaan teknologi, dan peningkatan SDM. - Wajib diturunkan ke rencana kerja tahunan oleh Kementerian Perindustrian; seluruh kementerian, daerah, dan penjaminan fasilitas investasi harus mengacu KIN ini.
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2007

Berlaku

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Ditetapkan: 5 Februari 2007
Berlaku: 5 Februari 2007
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 menetapkan RPJP Nasional sebagai pedoman pembangunan nasional periode 20 tahun (2005–2025) menggantikan GBHN. RPJP Nasional sekaligus menjadi acuan penyusunan RPJM Nasional (5 tahunan) dan RPJP Daerah. RPJM Nasional yang telah ada tetap berlaku sejak pengundangan, sedangkan RPJP Daerah dan RPJM Daerah yang telah ada wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 1 tahun dan 6 bulan setelah pengundangan. Presiden yang sedang menjabat wajib menyusun RKP untuk tahun pertama masa jabatan presiden berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan. RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tak terpisahkan dari undang-undang ini yang menjelaskan visi "Indonesia Mandiri, Maju, Adil dan Makmur" beserta misi dan arah pembangunan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2022

Berlaku

Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024

Ditetapkan: 3 Januari 2022
Berlaku: 3 Januari 2022
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 bertujuan meningkatkan rasio kewirausahaan nasional hingga 4% pada 2024 melalui penumbuhan ekosistem kewirausahaan yang terkoordinasi. Regulasi ini mengamanatkan penyiapan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Kewirausahaan Nasional sebagai pedoman operasional bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Seluruh pelaksanaan harus mengacu pada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagai basis data terpadu dan melaporkan capaian secara berkala. Pemerintah wajib memberikan kemudahan dan insentif berupa akses perizinan, pembiayaan, pasar, sertifikasi, serta pemulihan bagi wirausaha terdampak krisis sesuai kapasitas keuangan. Kerja sama lintas sektor diatur melalui Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang dibawah Presiden. Pendanaan berasal dari anggaran negara, daerah, dan sumber lain yang sah. Regulasi ini berlaku sampai 31 Desember 2024, sejalan dengan RPJMN 2020-2024.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2021

Berlaku

Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Ditetapkan: 6 Januari 2021
Berlaku: 7 Januari 2021
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Perpres No. 8/2021 menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 sebagai landasan penyelenggaraan pertahanan berbasis sistem semesta, yang bertujuan menegakkan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Kebijakan ini menjadi acuan bagi menteri, pimpinan lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.