Pertanyaan
Apa sanksi hukum bagi orang yang mengintimidasi jurnalis, misalnya dengan mengirimkan ancaman kekerasan lewat telepon atau WhatsApp, saat jurnalis tersebut sedang meliput berita? Selain itu, bentuk perlindungan hukum apa saja yang dimiliki jurnalis ketika menjalankan tugasnya?
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.
Perlindungan Hukum bagi Jurnalis saat Menjalankan Profesi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jurnalis adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan menulis berita untuk media massa, baik cetak maupun elektronik. Istilah ini sama artinya dengan wartawan. Sementara itu, UU Pers mengartikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.[1]
Dalam menjalankan profesinya, wartawan berhak atas perlindungan hukum. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum di sini adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan ketika melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers, yang berakar pada jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.[3] Di samping itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Lalu, seperti apa wujud perlindungan hukum bagi wartawan? Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan baru dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik lebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.
Artinya, perlindungan hukum bagi wartawan juga mencakup perlindungan dari sanksi pidana dan/atau perdata atas karya jurnalistiknya sebelum sengketa tersebut melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers.
Upaya perlindungan jurnalis juga diperkuat oleh Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ("LPSK"), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ("Komnas Perempuan") melalui Keputusan Bersama tentang Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang ditetapkan pada 24 Juni 2025.[4]
Mekanisme ini dibentuk untuk mewujudkan perlindungan yang efektif bagi wartawan beserta keluarga atau orang-orang terdekatnya, dengan tiga pendekatan utama: pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum.
Dari sisi pencegahan, langkah yang ditempuh antara lain meningkatkan kapasitas wartawan, menjamin keamanan fisik dan kesiapan di lapangan, menjaga keamanan digital (seperti membatasi akses terhadap data pribadi wartawan), memberikan dukungan kelembagaan, serta melindungi keamanan keluarga wartawan.
Dari sisi pelindungan, wartawan dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk teror, ancaman, maupun serangan baik secara langsung maupun simbolik, melalui penyediaan sistem pengaduan, pendampingan, hingga upaya penyelesaian kasus.
Agar perlindungan tersebut berjalan optimal, dibentuk pula Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers ("Satnas Pers") sebagai unit tetap yang mengoordinasikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus kekerasan terhadap wartawan.
Sanksi Pidana bagi Pelaku Intimidasi terhadap Jurnalis yang Sedang Meliput
KBBI mengartikan intimidasi sebagai tindakan menakut-nakuti, terutama untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu, atau dapat juga dimaknai sebagai gertakan atau ancaman. Perbuatan semacam ini dapat dipidana berdasarkan beberapa ketentuan berikut.
Pertama, apabila ancaman disampaikan melalui sistem elektronik seperti WhatsApp, pelaku berpotensi memenuhi unsur Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 1/2024"), yang menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pelaku yang memenuhi unsur tersebut dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.[5]
Kedua, apabila ancaman kekerasan dilakukan secara nyata atau langsung kepada jurnalis, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[6]
Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Perlu diperhatikan, perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat dituntut apabila korban mengadukannya.[7]
Selanjutnya, Pasal 449 ayat (1) UU 1/2023 mengatur:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:
a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
b. suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
e. penganiayaan berat; atau
f. pembakaran.
Ketiga, perbuatan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, yakni hak pers nasional untuk bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,[8] dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[9] Ketentuan ini secara tegas memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Demikian ulasan dari kami. Untuk menelusuri lebih lanjut peraturan-peraturan yang dibahas di atas, Anda dapat membaca teks lengkapnya di Meridian Hukum melalui tautan yang tersedia pada bagian Dasar Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Nomor 4/DP/SKB/VI/2025, Nomor KEP-327/1/LPSK/06/2025, Nomor 195 Tahun 2025 tentang Mekanisme Nasional Keselamatan Pers.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Referensi
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, entri "intimidasi";
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, entri "jurnalis".
[1] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers").
[2] Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya.
[3] Konsiderans dan Penjelasan Umum UU Pers.
[5] Pasal 45B UU 1/2024 jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ("UU 1/2026") jo. Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("UU 1/2023").
[6] Pasal 624 UU 1/2023.
[7] Pasal 448 ayat (2) UU 1/2023.
[8] Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
[9] Pasal 18 ayat (1) UU Pers jo. Pasal II ayat (5) huruf c UU 1/2026 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023.