Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

Berlaku

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia

Ditetapkan: 26 April 2024
Berlaku: 16 Mei 2024
Tempat: Jakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2018

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Ditetapkan: 28 September 2018
Berlaku: 31 Oktober 2018
Tempat: Jakarta
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2014

Tidak Berlaku

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup

Ditetapkan: 30 Mei 2014
Berlaku: 3 Juni 2014
Tempat: Jakarta