Berlaku
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Ditetapkan: 29 Oktober 2021
Berlaku: 29 Oktober 2021
Tempat: Jakarta
Berlaku
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tidak Berlaku
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berlaku
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Berlaku
Keuangan Negara
Berlaku
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Berlaku
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tidak Berlaku
Pemerintahan Daerah
Tidak Berlaku
Aparatur Sipil Negara
Berlaku
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Berlaku
Pelayanan Publik