Berlaku
Penetapan Alokasi Dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Dan Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berpenghasilan Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di Kabupaten Kudus Tahun 2011