Berlaku
Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan: 18 Juni 2003
Berlaku: 1 Juli 2003
Tempat: Singkawang
Berlaku
Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Berlaku
Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Berlaku
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Berlaku
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
Tidak Berlaku
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Berlaku
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2023
Berlaku
Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Berlaku
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK
Berlaku
Izin Usaha Kepariwisataan
Berlaku
Penyelenggaraan Perhubungan Di Kabupaten Tabalong