Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 51 Tahun 2016

Berlaku

Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Calon Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetapdan Non Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan: 20 Desember 2016
Berlaku: 20 Desember 2016
Tempat: Mamuju