Bolehkah Bank Mengubah Data Nasabah Tanpa Persetujuan Nasabah?

Bolehkah Bank Mengubah Data Nasabah Tanpa Persetujuan Nasabah?

Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya, termasuk nama ibu kandung yang secara tegas disebut dalam POJK 22/2023 sebagai data nasabah yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Nama ibu kandung nasabah tergolong data pribadi yang bersifat spesifik, sehingga perubahannya oleh bank merupakan pemrosesan data pribadi yang tunduk pada UU PDP dan PP 33/2026.

Sebelum mengubah data pribadi nasabah, bank wajib memiliki dasar pemrosesan, salah satunya persetujuan yang sah secara eksplisit, diberikan secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.

Bank yang mengubah data nasabah secara sepihak dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan UU PDP (denda hingga 2% pendapatan tahunan) dan POJK 22/2023 (denda hingga Rp15 miliar hingga pencabutan izin usaha).

Nasabah dapat meminta perbaikan data kepada bank, dan bank wajib memperbaikinya paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima serta memberitahukan hasilnya kepada nasabah.

11 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Bolehkah Bank Mengubah Data Nasabah Tanpa Persetujuan Nasabah?

Pertanyaan:

Apakah bank boleh mengubah data nasabah, misalnya nama ibu kandung, secara sepihak? Untuk apa bank melakukan perubahan atas data pribadi nasabah? Terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Secara ringkas, bank beserta pihak terafiliasinya pada prinsipnya wajib menjaga kerahasiaan informasi tentang nasabah penyimpan, termasuk nama ibu kandung nasabah. Perubahan nama ibu kandung oleh bank merupakan bentuk pemrosesan data pribadi berupa perbaikan dan pembaruan data. Agar dapat melakukannya, bank selaku pengendali data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan, salah satunya persetujuan yang sah secara eksplisit dari nasabah sebagai subjek data pribadi. Lalu, apa yang dapat dilakukan nasabah apabila datanya telah diubah sepihak oleh bank? Berikut ulasan selengkapnya.

Seluruh informasi hukum yang disajikan Meridian Hukum bersifat umum dan ditujukan untuk kepentingan edukasi. Apabila Anda memerlukan nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi spesifik Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Kewajiban Bank Menjaga Rahasia Nasabah

Bank merupakan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, lalu menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta dapat menjalankan layanan jasa keuangan lain guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dalam menjalankan usahanya, bank terikat pada ketentuan rahasia bank. Rahasia bank adalah informasi yang berkaitan dengan keterangan tentang nasabah penyimpan dan simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya.

Artinya, bank dan pihak terafiliasi pada dasarnya berkewajiban merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan beserta simpanannya dan/atau nasabah investor beserta investasinya.

Ketentuan senada juga dapat ditemukan dalam Pasal 19 ayat (1) POJK 22/2023, yang mewajibkan bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan ("PUJK") untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen atau nasabahnya.

Untuk nasabah perseorangan, data yang wajib dijaga kerahasiaan dan keamanannya meliputi:

  • nama lengkap;
  • nomor induk kependudukan;
  • alamat;
  • tanggal lahir dan/atau umur;
  • nomor telepon;
  • nama ibu kandung;
  • data lain yang diserahkan atau aksesnya diberikan oleh konsumen kepada bank; dan/atau
  • data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, nama ibu kandung nasabah termasuk keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Pertanyaannya, apakah bank berhak mengubah data tersebut secara sepihak?

Ketentuan Perubahan Data Nasabah Bank

Data nasabah pada hakikatnya tergolong data pribadi, sehingga tunduk pada UU PDP beserta aturan pelaksananya, yaitu PP 33/2026.

Data keuangan pribadi termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik. Sementara itu, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lain, secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Menurut pendapat kami, nama ibu kandung nasabah juga termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g jo. ayat (2) PP 33/2026, salah satu jenis data pribadi yang bersifat spesifik adalah data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga. Sebagaimana telah diuraikan di atas, POJK 22/2023 menetapkan nama ibu kandung sebagai data nasabah yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Dengan begitu, perubahan nama ibu kandung nasabah yang dilakukan bank mengandung unsur perbaikan dan pembaruan, yang merupakan bagian dari kegiatan pemrosesan data pribadi. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU PDP, pengendali data pribadi (dalam hal ini bank) wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebelum memproses data tersebut.

Dasar pemrosesan data pribadi ada beberapa macam, salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.

Persetujuan tersebut diberikan secara tertulis atau terekam, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. Persetujuan juga harus diperoleh secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu dari subjek data pribadi.

Sebelum meminta persetujuan, bank wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada nasabah, yang meliputi:

  • legalitas pemrosesan data pribadi;
  • tujuan pemrosesan data pribadi;
  • jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
  • jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
  • rincian informasi yang dikumpulkan;
  • jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
  • hak subjek data pribadi.

Selain itu, melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi sesuai tujuan pemrosesannya pada dasarnya merupakan hak nasabah sebagai subjek data pribadi.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda, bank tidak boleh mengubah data nasabah, seperti nama ibu kandung, secara sepihak. Sebagai pengendali data pribadi, bank wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari nasabah sebelum mengubah data pribadinya.

Sanksi bagi Bank yang Mengubah Data Nasabah secara Sepihak

Bank yang melanggar ketentuan di atas dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

Sanksi administratif tersebut dijatuhkan oleh lembaga, dengan denda administratif paling tinggi sebesar 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Di samping itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (6) POJK 22/2023, bank juga dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Sanksi pada huruf b sampai dengan huruf g dapat dijatuhkan dengan atau tanpa didahului sanksi peringatan tertulis. Adapun denda administratif pada huruf e dikenakan paling banyak Rp15 miliar.

Upaya yang Dapat Dilakukan Nasabah

Jika bank telah mengubah nama ibu kandung Anda, bank wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tersebut paling lambat 3 x 24 jam sejak bank menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan. Dengan kata lain, Anda dapat mengajukan permohonan kepada bank agar data nama ibu kandung Anda diperbaiki.

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, bank akan memverifikasi permintaan nasabah untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan pemrosesan data pribadi.

Setelah permintaan terverifikasi, bank memperbarui dan/atau memperbaiki data dengan cara mengganti data pribadi lama dengan data pribadi yang baru. Apabila data lama tidak memungkinkan untuk diganti, pembaruan dan/atau perbaikan dapat dilakukan dengan membuat catatan tambahan.

Bank juga wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan data pribadi tersebut kepada nasabah.

Demikian jawaban dari kami mengenai hukumnya bank mengubah data nasabah secara sepihak, semoga bermanfaat.

Untuk memperkaya riset hukum Anda dan mengakses koleksi peraturan yang lengkap serta terintegrasi, silakan manfaatkan layanan Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang