Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah apakah seorang Warga Negara Asing (WNA) dapat memperkarakan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ia merasa dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Pertimbangkanlah skenario berikut: seorang WNA yang telah lama menetap di Indonesia merasa bahwa suatu ketentuan undang-undang mengurangi hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya. Dapatkah ia melangkah ke MK dan mengajukan permohonan uji materiil? Jawaban singkatnya: tidak dapat. Berikut penjelasan lengkapnya.
WNA Tidak Memiliki Kedudukan Hukum di Mahkamah Konstitusi
Dari sisi hukum, WNA tidak diberi kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon pengujian undang-undang (judicial review) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini bukan sekadar praktik, melainkan konsekuensi dari sejumlah putusan MK yang secara tegas menyatakan bahwa permohonan yang diajukan WNA tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO). Alasannya, pemohon tidak memenuhi kualifikasi kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian undang-undang di MK, sekalipun ia benar-benar merasakan kerugian akibat berlakunya suatu undang-undang.
Sumber utama pembatasan ini adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yakni ketentuan Pasal 51 ayat (1). Secara garis besar, ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yang terdiri atas empat kelompok:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
Frasa "perorangan warga negara Indonesia" pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK menempatkan batasan yang eksplisit dan tegas: di antara kategori pemohon perorangan, hanya warga negara Indonesia (WNI) yang diakui memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk memohon judicial review di MK. Dengan demikian, perorangan yang berstatus WNA dari awal sudah gagal memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang.
Dua Putusan MK yang Sering Dijadikan Rujukan
Selain bertumpu pada UU MK, pembatasan tersebut juga diperkuat oleh pertimbangan hukum MK dalam putusan-putusannya. Setidaknya ada dua putusan yang lazim dirujuk untuk menegaskan bahwa hak mengajukan pengujian undang-undang bagi perorangan hanyalah milik WNI, yaitu Putusan MK No. 73/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK No. 137/PUU-XII/2014.
Pada Putusan MK No. 73/PUU-VIII/2010, pemohon yang berkewarganegaraan Rumania memohonkan pengujian UU MK dan UU Ekstradisi. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa pemohon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk memohon pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. MK sekaligus menggarisbawahi batasan hak-hak konstitusional yang dilindungi melalui mekanisme pengujian undang-undang: hak untuk menguji produk hukum nasional terhadap konstitusi pada hakikatnya merupakan instrumen perlindungan bagi WNI selaku pemegang kedaulatan negara.
Kemudian, dalam perkara yang diputus melalui Putusan MK No. 137/PUU-XII/2014, seorang WNA asal Nigeria juga mencoba memohonkan pengujian materiil UU MK. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pemohon yang berstatus WNA tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
Hak Asasi Universal Berbeda dengan Hak Konstitusional WNI
Mungkin muncul pertanyaan: UUD 1945 mengakui dan menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi "setiap orang", termasuk WNA. Mengapa WNA tetap tidak bisa mengajukan pengujian undang-undang? Jawabannya terletak pada perbedaan konsep yang dibuat MK. Meskipun UUD 1945 menjamin HAM bagi setiap orang, MK membedakan antara hak asasi yang bersifat universal dengan hak konstitusional warga negara (constitutional rights) dalam konteks hukum acara pengujian undang-undang.
Hak untuk menuntut pembatalan suatu undang-undang melalui MK tergolong hak hukum acara (procedural rights). Hak prosedural ini secara khusus dianugerahkan oleh pembentuk undang-undang hanya kepada WNI, sehingga WNA tidak dapat memanfaatkannya sebagai sarana hukum di MK. Singkatnya, perlindungan HAM bagi setiap orang tetap berjalan melalui mekanisme lain, tetapi pintu pengujian undang-undang di MK hanya terbuka bagi WNI.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-VIII/2010;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XII/2014.
Demikian ulasan mengenai kedudukan WNA dalam permohonan uji materiil undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Untuk membaca naskah lengkap peraturan dan putusan yang dirujuk di atas, silakan telusuri tautan yang tersedia hanya di Meridian Hukum, sumber referensi hukum Indonesia Anda.