Sanksi Pidana Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin

Sanksi Pidana Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin

Menyalin atau memindahkan data pribadi berupa informasi/dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana yang diancam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE juncto UU 1/2026, dengan ancaman penjara hingga 8-10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Penyalahgunaan data pribadi milik orang lain (memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan secara melawan hukum) dijerat Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Pencemaran nama baik dari penyalahgunaan data pribadi dapat dijerat Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP baru), yang ancamannya dapat ditambah 1/3 jika dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Pencemaran nama baik melalui media sosial dijerat Pasal 27A UU 1/2024 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp50 juta, dan telah dibatasi maknanya oleh Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.

Baik Pasal 433 UU 1/2023 maupun Pasal 27A UU 1/2024 merupakan delik aduan sehingga hanya dapat diproses atas pengaduan korban.

8 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Ada pembaca yang mengalami seluruh isi ponsel dan flashdisk-nya disalin oleh orang lain tanpa izin, kemudian data hasil salinan itu dipakai untuk mencemarkan nama baiknya. Dari perspektif hukum pelindungan data pribadi, bagaimana sebenarnya ancaman pidana bagi orang yang menggandakan data pribadi milik orang lain tanpa hak? Berikut ulasannya.

Menyalin Data Pribadi Tanpa Hak

Sebelum masuk ke pembahasan, kami berasumsi bahwa "data dalam ponsel dan flashdisk" yang dimaksud adalah data pribadi yang berbentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016.

Ketika data pribadi yang tersimpan di dalam ponsel dan flashdisk diambil atau digandakan tanpa izin, perbuatan itu tergolong tindak pidana, yakni memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara tanpa hak atau melawan hukum.

Perbuatan tersebut diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE juncto Pasal II ayat (5) huruf e dan f UU 1/2026, yang pada intinya menyatakan:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara apa pun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara apa pun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.
  3. Apabila perbuatan pada angka 1 mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pencemaran Nama Baik

Setelah menyalin data, apabila pelaku menyalahgunakan data pribadi tersebut untuk mencemarkan nama baik korban, perbuatannya dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU PDP dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Perlu dipahami lebih dahulu bahwa kegiatan transfer, penyebarluasan, dan pengungkapan data termasuk dalam pengertian pemrosesan data pribadi. Dalam melakukan pemrosesan data, pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebagaimana ditegaskan dalam PP 33/2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP. Adapun dasar pemrosesan data pribadi tersebut meliputi:

  • persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  • pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak, atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan membuat perjanjian;
  • pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  • pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi serta hak subjek data pribadi.

Sementara itu, perbuatan pelaku yang menyalahgunakan data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP juncto Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yaitu:

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Pelanggarnya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggarnya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggarnya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, apabila dari penyalahgunaan data pribadi itu pelaku melakukan pencemaran nama baik, ia dapat dijerat dengan Pasal 433 UU 1/2023. Ketentuan ini secara historis pernah diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut perbandingan kedua ketentuan tersebut.

Pasal 310 KUHP LamaPasal 433 UU 1/2023
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta;
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta;
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Lebih lanjut, menurut Pasal VII angka 39 UU 1/2026 yang mengubah Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh—baik secara lisan, tulisan, maupun gambar—yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa suatu tindak pidana. Objek tindak pidana dalam pasal ini adalah orang perseorangan, sehingga penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini.

Ancaman pidana terhadap ketentuan di atas dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023.

Perlu diingat, tindak pidana tersebut tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban. Dengan demikian, Pasal 433 UU 1/2023 merupakan delik aduan.

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam UU ITE

Apabila pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial, pelaku dapat dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Larangannya dapat ditemukan dalam Pasal 27A UU 1/2024, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut telah diubah melalui Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, frasa "orang lain" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan".

Di samping itu, dalam putusan yang sama, frasa "suatu hal" juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".

Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Adapun ancaman pidana atas pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.

Sama seperti Pasal 433 UU 1/2023, pelanggaran terhadap Pasal 27A UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.

Demikian ulasan dari kami, semoga bermanfaat.

Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, Anda dapat berkonsultasi langsung melalui layanan konsultasi hukum Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang