Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1997

Tidak Berlaku

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Ditetapkan: 7 Mei 1997
Berlaku: 7 Mei 1997
Tempat: Jakarta