Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008

Tidak Berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan: 16 Oktober 2008
Berlaku: 13 Oktober 2008
Tempat: Jakarta