Berlaku
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ditetapkan: 2 Oktober 2019
Berlaku: 4 Oktober 2019
Tempat: Jakarta
Berlaku
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Berlaku
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Berlaku
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Berlaku
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berlaku
Pelindungan Data Pribadi
Berlaku
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tidak Berlaku
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berlaku
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berlaku
Narkotika
Tidak Berlaku
Kesehatan