Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2021

Berlaku

Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Ditetapkan: 4 Januari 2021
Berlaku: 5 Januari 2021
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Hague Apostille Convention) diakui dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan penggunaan apostille sebagai pengganti legalisasi diplomatik/konsuler untuk dokumen publik yang berlaku di negara peserta. Indonesia menyatakan pengecualian terhadap dokumen yang dikeluarkan kejaksaan sebagai lembaga penuntutan.