Berlaku
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ditetapkan: 2 Februari 2021
Berlaku: 2 Februari 2021
Tempat: Jakarta
Berlaku
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berlaku
Pengupahan
Berlaku
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Berlaku
Hukum Acara Pidana
Berlaku
Aparatur Sipil Negara
Berlaku
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berlaku
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Berlaku
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Berlaku
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Berlaku
Disiplin Pegawai Negeri Sipil