Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2003

Berlaku

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Ditetapkan: 20 Januari 2003
Berlaku: 20 Januari 2003
Tempat: Jakarta