Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025

Berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Ditetapkan: 6 Januari 2025
Berlaku: 5 Maret 2025
Tempat: Jakarta