Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020

Berlaku

Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/Atau Volumen Barag Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah

Ditetapkan: 27 Maret 2020
Berlaku: 26 April 2020
Tempat: Jakarta