Berlaku
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ditetapkan: 2 Februari 2021
Berlaku: 2 Februari 2021
Tempat: Jakarta
Berlaku
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berlaku
Keuangan Negara
Berlaku
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Berlaku
Perseroan Terbatas
Berlaku
Perlindungan Konsumen
Berlaku
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tidak Berlaku
Aparatur Sipil Negara
Berlaku
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berlaku
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Berlaku
Perkawinan