Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

Berlaku

Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan: 26 Januari 2024
Berlaku: 26 Januari 2024
Tempat: Jakarta