Tidak Berlaku
Pemerintahan Daerah
Ditetapkan: 15 Oktober 2004
Berlaku: 15 Oktober 2004
Tempat: Jakarta
Tidak Berlaku
Pemerintahan Daerah
Berlaku
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Berlaku
Pelayanan Publik
Tidak Berlaku
Aparatur Sipil Negara
Berlaku
Keuangan Negara
Berlaku
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Berlaku
Perkawinan
Berlaku
Hak Asasi Manusia
Berlaku
Sistem Peradilan Pidana Anak
Berlaku
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan