Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri

Ditetapkan: 27 Februari 2023
Berlaku: 29 Maret 2023
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Dalam Negeri. Jenis PNBP meliputi pelatihan, sertifikasi, akses data kependudukan (tarif nol rupiah untuk instansi pemerintah dan 50% untuk operator telekomunikasi selama dua tahun pertama), penggunaan sarana/prasarana, dan layanan kesehatan. Tarif sebagian besar tercantum dalam lampiran, sebagian berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif tidak mencakup biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan biaya terkait lainnya. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara. Tarif nol diperbolehkan dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk kegiatan tertentu sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Ditetapkan: 12 April 2021
Berlaku: 13 Mei 2021
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, meliputi jasa pendidikan (Politeknik STIA LAN), pelatihan, penilaian kompetensi/potensi, akreditasi lembaga pelatihan ASN, dan penggunaan sarana/prasarana. Tarif bersifat tertinggi, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Tarif dapat ditetapkan nol rupiah dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah PP Nomor 30 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ditetapkan: 26 September 2023
Berlaku: 26 September 2023
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi semua Instansi Pengelola PNBP, meliputi sewa rumah negara, jaminan kesehatan nasional, pelatihan, sanksi pengadaan barang/jasa, penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara, serta jenis PNBP lainnya. Seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara dengan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998. Tarif ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait masing-masing jenis PNBP.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Ditetapkan: 23 Januari 2019
Berlaku: 29 Maret 2019
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Jenis PNBP meliputi Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Mahkamah Agung, dan Hak Kepaniteraan Lainnya dengan tarif sebagaimana diatur dalam lampiran, termasuk pembebasan tarif Rp 0 untuk masyarakat tidak mampu. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan berlaku 60 (enam puluh) hari sejak diundangkan, menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan: 21 Desember 2020
Berlaku: 21 Januari 2021
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis PNBP meliputi layanan penerbitan SIM, STNK, sertifikasi satuan pengamanan, pelatihan kepolisian, dan jasa pengamanan objek vital/nasional. Tarif ditetapkan sesuai lampiran, dengan layanan jasa pengamanan (huruf cc, dd, ee) berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif untuk pelatihan (huruf o–u) dan sertifikasi (huruf v, z, aa) tidak termasuk biaya transportasi. Diperkenankan penetapan tarif Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2016

Tidak Berlaku

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Ditetapkan: 11 Agustus 2016
Berlaku: 10 Oktober 2016
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Peraturan ini menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi hasil pertanian, jasa perpustakaan, pengolahan data, reproduksi peta, pengembangan diseminasi dan teknologi, jasa pemberian hak dan perizinan, jasa tindakan karantina, jasa pengujian, analisis, sertifikasi, penggunaan sarana/prasarana, pendidikan dan pelatihan, serta royalti atas jasa alih teknologi. Tarif diatur dalam Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan, dengan pengecualian khusus seperti tarif nol untuk jasa tindakan karantina terkait hewan organik dalam tugas resmi dan media pembawa hama karantina untuk bantuan sosial, serta royalti nol untuk penggunaan teknologi non-komersial. Serta, tarif 50% untuk mahasiswa pada jasa pengujian dan analisis. Seluruh PNBP wajib disetorkan ke Kas Negara secepatnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan: 19 Agustus 2021
Berlaku: 18 September 2021
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Regulasi ini mengelompokkan penerimaan menjadi 17 kategori utama: pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana prasarana sesuai tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan, sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan non-komersial, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi/dibatasi, denda administratif, dan ganti kerugian. Tarif ditentukan berdasarkan formulasi spesifik untuk setiap jenis layanan, seperti perkalian Gross Tonnage dengan produktivitas dan harga patokan ikan untuk pungutan pengusahaan perikanan, atau biaya jasa sesuai jenis layanan. Seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016

Tidak Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan: 2 Desember 2016
Berlaku: 4 Januari 2017
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Jenis PNBP meliputi penerbitan SIM, STNK, izin senjata api, pelatihan kepolisian, dan jasa pengamanan pada obyek vital nasional yang dikenakan berdasarkan nilai kontrak kerja sama. Tarif untuk jenis PNBP lainnya mengacu pada lampiran peraturan ini, dengan pengecualian jasa kesehatan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

Ditetapkan: 8 Maret 2021
Berlaku: 24 Maret 2021
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian mengatur jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikelola Kementerian Perindustrian. Jenis PNBP tersebut meliputi: (1) jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan; (2) jasa pelayanan teknis pengujian; (3) jasa pelayanan teknis kalibrasi; (4) jasa pelayanan pelatihan teknis; (5) jasa pelayanan inspeksi teknik; (6) jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; (7) jasa pelayanan teknis sertifikasi; (8) jasa pelayanan teknis konsultansi; (9) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; (10) denda administratif sistem informasi industri nasional; (11) royalti atas lisensi kekayaan intelektual; (12) jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan; (13) jasa penelitian dan pengembangan; (14) jasa rancang bangun dan perekayasaan industri; (15) jasa pelayanan teknologi informasi; dan (16) jasa inkubator bisnis. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan khusus untuk industri kecil dan mahasiswa yang tarifnya sebesar 75% dari tarif standar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019

Berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan: 12 September 2019
Berlaku: 17 Oktober 2019
Tempat: Jakarta
Ringkasan PeraturanMeridian AI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. PERATURAN INI MENCABUT DAN MENYATAKAN TIDAK BERLAKU PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2013. REGULASI INI MENETAPKAN JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN, TERMASUK PENERIMAAN DARI SEKRETARIAT JENDERAL, DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT, DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN, DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT, DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN, BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN, DAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN. DITETAPKAN BAHWA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERSERBUT DAPAT DIBEBANKAN SESUAI TARIF YANG TERDAFTAR DALAM LAMPIRAN PERATURAN INI DAN UNTUK JASA PELAYANAN KESAHATAN TERTENTU YANG DILAKUKAN DALAM KONDISI KHUSUS SEPERTI DAERAH TERPENCIL, DAERAH BERMASALAH KESEHATAN, DAN UNTUK MASYARAKAT PERBATASAN, PELAJAR DAN MAHASISWA YANG TIDAK MAMPU, MAHASISWA DALAM KONDISI KHUSUS, MAHASISWA TINGKAT ILMIAH, DAN KELOMPOK PESERTA PROGRAM KESEHATAN KEPADA KESEHATAN, DITETAPKAN SEBESAR Rp 0,00. DITETAPKAN PULA BAHWA KEPADA JASA PELAYANAN YANG DILAKUKAN DI LUAR KANTOR TIDAK TERMASUK BIAYA AKOMODASI, UANG HARIAN, DAN TRANSPORTASI. SELURUH PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DIBAYARKAN KE KAS NEGARA.